Keterbukaan Informasi Publik
PPID Desa Sangkima
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sangkima bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
Belum ada dokumen pada kategori ini.
Tugas & Fungsi
Tugas PPID Desa
- 01Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- 02Mengumpulkan, mengelola, dan mendokumentasikan informasi publik desa.
- 03Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
- 04Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Alur Layanan
Prosedur Permohonan Informasi
- 1Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau lisan kepada PPID Desa.
- 2PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
- 3PPID memproses permohonan dan menyampaikan pemberitahuan tertulis.
- 4Informasi diberikan sesuai ketentuan, atau ditolak disertai alasan bila termasuk informasi yang dikecualikan.
Jangka waktu: Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Hubungi PPID
PPID Desa Sangkima
Kantor Kepala Desa Sangkima, Kec. Sangatta Selatan, Kab. Kutai Timur.ppid@sangkima.desa.id